![]() |
| Foto: Otoritas Jasa Keuangan |
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku Financial Influencer atau penyampai informasi sektor jasa keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi yang diterbitkan pada 24 Juni 2026 tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan konten keuangan di media digital.
Melalui aturan ini, OJK menegaskan bahwa setiap informasi mengenai produk dan layanan keuangan harus disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, serta tidak menyesatkan masyarakat.
OJK menyatakan, aturan tersebut disusun sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian konsumen akibat informasi yang keliru atau menyesatkan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar di ruang publik, khususnya di media sosial.
“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi agar bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan sehingga tercipta ekosistem yang lebih terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” demikian keterangan OJK.
Dalam regulasi tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.
Seiring meningkatnya popularitas financial influencer, OJK menilai diperlukan standar perilaku yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengambil keputusan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk dan layanan keuangan, hingga pemberian rekomendasi investasi.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga sanksi berupa pemutusan akses pada media elektronik bagi pihak yang melanggar ketentuan.
OJK juga menegaskan bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran.
Namun demikian, tanggung jawab atas isi informasi yang disampaikan tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama tersebut.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban memiliki izin bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terhadap produk keuangan yang mensyaratkan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, influencer yang memberikan rekomendasi produk di pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Melalui regulasi ini, OJK berharap perkembangan konten edukasi keuangan di berbagai platform digital dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik promosi maupun rekomendasi investasi yang berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumen.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi keuangan yang lebih berkualitas, sehingga mampu mengambil keputusan finansial secara bijak dan bertanggung jawab.[]
