BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna mempercepat pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan di provinsi tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, tersebut dihadiri tujuh anggota Komisi II DPR RI, Sekda Aceh Muhammad Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana revisi UUPA yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, terutama terkait pengaturan sektor pertanahan.
Komisi II DPR RI juga meminta pandangan Pemerintah Aceh mengenai sejumlah isu strategis yang akan dimasukkan dalam revisi UUPA, termasuk keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
Muhammad Nasir menegaskan bahwa Dana Otsus telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami.
Menurutnya, efektivitas Dana Otsus perlu dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh berhasil turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada tahun 2030 sesuai arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, dukungan regulasi melalui revisi UUPA dinilai sangat penting.
Menurut Nasir, apabila revisi UUPA dapat disahkan pada tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka Aceh akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain membahas Dana Otsus, para bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan revisi UUPA.
Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan revisi UUPA, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. []
