BANDA ACEH – Peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan serius di Provinsi Aceh sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Berbagai operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai dan kepolisian berhasil mengungkap sejumlah jaringan peredaran rokok ilegal, menyita jutaan batang rokok, serta menindak para pelaku yang beroperasi di sejumlah wilayah strategis di Aceh.
Penindakan dilakukan secara intensif sejak Semester I 2025 hingga Februari 2026 oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Polda Aceh, serta jajaran kepolisian di daerah.
Sejumlah wilayah seperti Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Banda Aceh tercatat sebagai daerah rawan peredaran rokok ilegal.
Kawasan tersebut menjadi jalur masuk dan distribusi utama karena memiliki akses transportasi yang memudahkan pergerakan barang tanpa cukai.
Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan Polres Aceh Utara yang berhasil mengamankan tiga tersangka beserta ratusan dus dan slop rokok ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang serta mengungkap gudang penyimpanan di wilayah Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Secara keseluruhan, operasi gabungan Bea Cukai dan Polda Aceh sepanjang Semester I 2025 berhasil menggagalkan peredaran sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Lhokseumawe mengamankan 3,87 juta batang rokok ilegal dan menyerahkan perkara yang melibatkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data hingga Februari 2026, Kanwil Bea dan Cukai Aceh telah memusnahkan sekitar 6,3 juta batang rokok ilegal hasil berbagai penindakan di sejumlah daerah.
Di wilayah Langsa, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal yang berasal dari 63 Surat Bukti Penindakan selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026.
Selain itu, melalui operasi pasar gabungan, petugas juga berhasil menyita tambahan 90.248 batang rokok ilegal yang telah beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Aceh.
“Pencegahan dan penindakan rokok ilegal jalan terus,” tegas Bier Budy.
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat, mulai dari memanfaatkan jasa titipan, pengiriman antarkabupaten, hingga menyimpan barang di gudang-gudang tersembunyi.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat terhadap peraturan.
Untuk menekan peredaran barang ilegal tersebut, aparat terus mengintensifkan patroli, razia pasar, serta memperkuat sinergi antarinstansi.
Partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas distribusi dan penjualan rokok ilegal.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap mata rantai peredaran rokok tanpa pita cukai dapat diputus secara berkelanjutan sehingga mampu melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.[]
