Blangkejeren – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian di Desa Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh korban.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelumnya, pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, korban pergi mengunjungi keluarganya di Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang.
Sekitar pukul 21.30 WIB, korban kembali ke rumahnya di Desa Kerukunan Kutapanjang dan memarkirkan mobil Mitsubishi L300 miliknya di depan rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat.
Keesokan harinya, saat hendak memanaskan kendaraan, korban mendapati mobil tersebut telah hilang. Kendaraan yang dicuri merupakan Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BL 8206 BL, jenis mobil barang model pikap.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues segera melakukan penyelidikan, profiling, serta pengumpulan keterangan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga dibawa kabur ke wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi L300 yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan milik korban terparkir di dekat Jembatan Silayar, Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Saat ditemukan, kendaraan berada dalam keadaan terparkir tanpa pengemudi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin untuk memastikan identitas kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil tersebut benar merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang akibat pencurian di Kabupaten Gayo Lues.
"Setelah dipastikan sebagai kendaraan hasil curian, personel langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari terduga pelaku yang membawa kendaraan tersebut," jelas Kasatreskrim.
Meski telah melakukan penyisiran selama beberapa jam, petugas belum berhasil menemukan pelaku. Hingga kini, Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues masih terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BL 8206 BL. Kendaraan tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim menegaskan, Polres Gayo Lues akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.[]
