ACEH TAMIANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian yang beraksi di sebuah rumah warga di Kecamatan Bendahara.
Kedua pelaku diamankan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Petua Puteh, Desa Seuneubok.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Bendahara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB saat pelaku masuk ke rumah korban dan membawa sejumlah barang berharga.
“Berdasarkan hasil pendataan dan barang bukti yang berhasil diamankan, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp40.150.000,” ujar AKP Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku berinisial MZ (23) dan MH (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, antara lain:
Cincin emas seberat 6,6 gram beserta surat kepemilikan;
Cincin emas model selebgram seberat 6,550 gram beserta surat kepemilikan;
Satu unit telepon genggam OPPO A18;
Satu unit iPhone 7 Plus;
Dua tabung gas LPG 3 kilogram;
Dompet berisi uang tunai Rp100 ribu;
Tiga kartu ATM BRI;
STNK sepeda motor Honda Scoopy;
SIM C; dan
Dua kartu tanda penduduk (KTP).
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan sebagian telah berhasil dikembalikan kepada korban sesuai prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap pelaku yang masih berusia di bawah umur, proses hukum juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKP Rahmat menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pelaku dalam kasus ini,” pungkasnya.[]
