Polres Kuningan Bongkar Jaringan Tembakau Sintesis, Empat Pelajar Diamankan dengan 21 Paket Barang Bukti

Editor: Syarkawi author photo

 


KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan empat orang tersangka yang masih berstatus pelajar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 paket narkotika jenis tembakau sintesis dengan total berat bruto 21,82 gram. 

Selain itu, turut diamankan dua botol semprot berisi cairan sintetis, satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, serta sejumlah barang pendukung transaksi.

Barang bukti lainnya yang disita antara lain sembilan gulungan lakban merah ukuran kecil, satu gulung lakban merah ukuran besar, tas selempang, klip plastik bening, plastik hitam, dan empat unit telepon genggam milik para tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan metode tempel dan sistem cash on delivery (COD) kepada pembeli.

“Para tersangka memanfaatkan status mereka sebagai pelajar untuk menghindari kecurigaan. Namun berkat informasi dari masyarakat serta patroli dan penyelidikan yang intensif, jaringan ini berhasil kami ungkap,” ujar AKP Jojo Sutarjo.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kuningan dalam menekan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Mengingat seluruh pelaku masih berstatus anak, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat, terutama yang melibatkan atau menargetkan generasi muda.

“Peredaran narkoba di kalangan pelajar menjadi perhatian serius karena dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan,” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini