LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menuntaskan pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan terhadap Muhammad Nasir alias Man di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RU dan RD, serta menyita dua granat dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 November 2025.
Korban, Muhammad Nasir alias Man, meninggal dunia akibat penembakan dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.
“Pada pengungkapan kasus awal, kami telah mengamankan pelaku lapangan atas nama Agusti. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak korban diperoleh dari seorang DPO berinisial RU. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Ahzan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian intensif terhadap RU yang diketahui berdomisili di Kabupaten Bireuen.
Setelah sekitar enam bulan melakukan penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan RU di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RU bersama seorang pria lainnya berinisial RD.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua granat yang disimpan di dalam tas salah satu tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua granat manggis serta satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika,” kata Kapolres.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan fakta bahwa RU diduga tidak hanya menyediakan senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan, tetapi juga berperan dalam menyuruh pelaku melakukan eksekusi terhadap korban.
Menurut Kapolres, RU diduga memberikan fasilitas berupa satu pucuk senjata api yang kemudian digunakan oleh pelaku lapangan untuk menembak Muhammad Nasir.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan RU dalam rangkaian tindak pidana perampasan kemerdekaan, penembakan, hingga pembunuhan korban.
“Pengungkapan RU dan RD merupakan puncak dari pengembangan kasus yang kami lakukan sejak awal penyidikan. Seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari perampasan kemerdekaan, penyediaan senjata api, hingga penembakan dan pembunuhan terhadap korban, berhasil kami ungkap. Dengan diamankannya para tersangka, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah berhasil teridentifikasi dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas kepemilikan dua granat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penyembunyian bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam perkara utama terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan terhadap Muhammad Nasir.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.[]
