LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian yang disertai pembakaran di Toko Emas Asia, Jalan Perdagangan Nomor 116, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dalam kasus yang terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (29), warga Gampong Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis (25/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di atas atap bangunan toko emas.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada penjaga toko, Agus Nur, yang selanjutnya bersama pemilik toko, H. Mawardi, melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan plafon lantai dua dalam kondisi rusak dan berlubang. Selain itu, terdapat selembar kain sarung yang menjuntai dari bagian atas plafon hingga ke lantai bawah,” ujar AKBP Ahzan.
Kecurigaan semakin menguat ketika sarung tersebut ditarik dari bawah dan ternyata mendapat tarikan balik dari seseorang yang berada di atas plafon. Dari situ diketahui ada orang yang diduga bersembunyi di bagian atas bangunan toko.
Diduga panik karena keberadaannya diketahui, terduga pelaku kemudian mengambil bahan bakar jenis Pertalite yang berada di lokasi, menyiramkannya ke sejumlah bagian bangunan, lalu membakarnya.
“Akibatnya, api menjalar dan membakar beberapa bagian toko. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri melalui bangunan di sebelahnya, namun plafon yang diinjak jebol sehingga ia terjatuh,” jelas Kapolres.
Warga bersama personel Polsek Banda Sakti yang tiba di lokasi langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya, MR dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku masuk ke dalam bangunan melalui atap dan turun menggunakan kain sarung yang dijulurkan melalui plafon.
Namun, aksi pencurian tersebut belum sempat terlaksana karena lebih dulu diketahui oleh pemilik dan penjaga toko.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar kain sarung, korek api gas, tabung kecil, botol air mineral berisi Pertalite, potongan papan, serta satu unit sepeda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan MR positif mengandung zat narkotika.
Kapolres menyebutkan, akibat peristiwa tersebut pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolres.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.[]
