![]() |
| Viski Umar Hajir Nasution, S.H., M.H Praktisi hukum |
ACEH TAMIANG – Praktisi hukum Viski Umar Hajir Nasution, S.H., M.H., berencana melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Langkah tersebut diambil karena belum dilaksanakannya eksekusi terhadap lahan PT Desa Jaya Alur Meranti sebagaimana diperintahkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Viski, terdapat tiga putusan kasasi yang telah diterima Kejari Kuala Simpang pada 3 Juli 2025, yakni Putusan Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni, Putusan Nomor 5791 K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Rusli, dan Putusan Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa H. Mursil, S.H., M.Kn.
“Dalam amar putusan kasasi tersebut, para terdakwa dinyatakan bersalah dan salah satu poin pentingnya memerintahkan pengembalian dua aset lahan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu lahan PT Desa Jaya Alur Meranti seluas sekitar 800 hektare dan lahan PT Desa Jaya Alur Jambu seluas sekitar 400 hektare,” kata Viski dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, eksekusi terhadap lahan PT Desa Jaya Alur Jambu telah dilaksanakan. Namun hingga kini, lahan PT Desa Jaya Alur Meranti yang luasnya mencapai sekitar 800 hektare belum dieksekusi.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa lahan PT Desa Jaya Alur Meranti hingga saat ini belum dieksekusi, padahal putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Viski mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejari Aceh Tamiang pada 15 Juni 2026 untuk meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya eksekusi tersebut.
“Dalam surat itu kami meminta penjelasan karena secara hukum putusan yang telah inkrah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa penundaan. Kami mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga perintah eksekusi belum dijalankan. Namun hingga saat ini kami belum menerima jawaban,” katanya.
Menurut Viski, apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaan putusan, seharusnya hal tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mempertanyakan hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan program Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM). Karena tidak ada penjelasan dari Kejari Aceh Tamiang, kami berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI melalui Jamwas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Viski menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan penundaan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika hak hukum yang sudah jelas tidak diberikan atau dilaksanakan tepat waktu, maka rasa keadilan masyarakat dapat tercederai. Karena itu, kami meminta Kejari Aceh Tamiang segera melaksanakan eksekusi lahan PT Desa Jaya Alur Meranti sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia berharap aset tersebut dapat segera kembali menjadi milik daerah sehingga hasil pengelolaannya dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi lahan dimaksud.[R]
