Pria 53 Tahun Ditangkap Polisi Usai Diduga Bacok IRT di Bener Kelipah

Editor: Syarkawi author photo

 


BENER MERIAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial A (53) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 23 Juni 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah. Korban diketahui bernama Ipak Konaniate (32), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian terungkap saat seorang saksi mendatangi rumah terduga pelaku. 

Ketika pintu rumah dibuka, saksi mendapati korban dalam kondisi mengalami sejumlah luka bacok pada bagian tangan, betis, dan punggung yang diduga dilakukan menggunakan parang.

Melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, saksi bersama warga segera membawa korban ke Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan A yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Polisi juga menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan saat kejadian.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terduga pelaku, penangkapan, hingga pengamanan barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini