JAKARTA – Aceh telah menerima kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak 2008 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Namun, efektivitas dana tersebut kerap menjadi sorotan publik terkait dampaknya terhadap penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
Hal itu kembali disinggung dalam momentum penganugerahan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Dalam keterangannya, Nasir menegaskan bahwa Dana Otsus merupakan instrumen penting dalam menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh.
Ia menyebut upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Itulah sebabnya Gubernur Mualem berupaya keras memperjuangkan Dana Otsus,” ujarnya.
Nasir menambahkan, Gubernur Aceh telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk fokus mendukung percepatan revisi UUPA.
“Seluruh jajaran Pemerintah Aceh wajib menjalankan instruksi tersebut, dan kami juga berharap dukungan seluruh komponen masyarakat, termasuk DPR Aceh,” katanya.
Menanggapi pandangan bahwa Dana Otsus belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan, Nasir meminta publik melihat data secara menyeluruh.
Menurutnya, dalam kurun waktu sekitar 18 tahun, angka kemiskinan di Aceh mengalami penurunan signifikan.
“Ketika Dana Otsus mulai dikucurkan, angka kemiskinan Aceh sekitar 28 persen, bahkan diperkirakan mencapai 32 persen jika menghitung dampak tsunami. Saat ini sekitar 12 persen, artinya terjadi penurunan sekitar 16–20 persen,” jelasnya.
Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 6 persen pada 2030 sesuai arah pembangunan nasional.
Oleh karena itu, ia menilai keberlanjutan Dana Otsus tetap sangat penting, termasuk usulan skema sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Terkait revisi UUPA dalam konteks pengurangan pengangguran, Nasir menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam regulasi tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh dan agenda hilirisasi nasional.
Ia mencontohkan potensi migas di wilayah Andaman, termasuk pengembangan di Blok Andaman yang saat ini melibatkan SKK Migas dan Mubadala Energy.
Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan terkait skema pengolahan gas, apakah dilakukan melalui fasilitas terapung (FPSO) di lepas pantai atau diolah di daratan melalui fasilitas di KEK Arun, Lhokseumawe.
“Pengolahan di darat akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk penguatan industri pupuk dan petrokimia serta penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih besar,” ujarnya.
Nasir menegaskan, pengembangan sektor tersebut berpotensi memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh sekaligus menjadi salah satu faktor strategis dalam menurunkan angka pengangguran di daerah.[]
