ACEH TIMUR – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek pembangunan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (5/6/2026).
Laporan tersebut berangkat dari sorotan terhadap status administrasi kedua bangunan yang hingga kini disebut belum melalui proses serah terima secara resmi, meskipun telah digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan legislatif.
Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan anggaran serta proses administrasi proyek yang telah menelan biaya besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur.
Menurut Tri, keberlanjutan pembiayaan proyek yang belum memiliki kejelasan status serah terima perlu menjadi perhatian serius guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh tahapan pembangunan dan penggunaan anggaran dapat ditelaah secara objektif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Satgas PPA juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait progres pembangunan, mekanisme pembayaran proyek, serta alasan belum terlaksananya proses serah terima aset.
Selain itu, lembaga tersebut mendorong peran aktif Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah agar setiap tahapan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Satgas PPA menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pekerjaan Umum maupun Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Timur.[]
