Satreskrim Polres Kuningan Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Alun-Alun, Dipicu Motif Cemburu

Editor: Syarkawi author photo

 


KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan asmara yang melibatkan korban dengan istri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung di kawasan Alun-Alun Kuningan pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban berinisial Y (49) sedang bersama istri tersangka. Kemudian tersangka berinisial B (38) datang ke lokasi dan menghampiri korban,” ujar AKP Abdul Azis, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, sesaat setelah bertemu korban, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh ke tanah, tersangka kembali melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis. 

Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif penganiayaan didasari rasa cemburu. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, korban diduga memiliki hubungan khusus dengan istri tersangka yang telah berlangsung cukup lama.

“Hal itu membuat tersangka emosi dan berusaha mencari korban hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan di Alun-Alun Kuningan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

AKP Abdul Azis menambahkan, saat kejadian istri tersangka berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, rumah tangga tersangka sempat dilanda konflik akibat hubungan antara korban dan istri tersangka. 

Persoalan tersebut bahkan pernah dimediasi, namun tidak menghasilkan penyelesaian karena hubungan keduanya masih berlanjut.

Saat ini tersangka B, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon dan berdomisili di Kabupaten Kuningan, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuningan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan pribadi maupun rumah tangga diselesaikan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan. Tindakan emosional dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat serta menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

Reporter: Suwardy Cirebon.

Share:
Komentar

Berita Terkini