KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan antar-provinsi Sumatera Barat–Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN), serta menyita belasan gram sabu siap edar.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), seorang ASN yang berdomisili di Kota Sungai Penuh, Jambi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengurai jaringan peredaran narkoba hingga menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir dan penempel barang haram tersebut,” ujar AKP Yandra.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendeteksi aktivitas transaksi narkoba secara daring pada Jumat (12/6/2026). Peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J yang berada di Kota Padang melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”.
Pelaku menggunakan modus sistem “tempel”, yakni pembeli memesan sabu secara online dan melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA. Setelah pembayaran diterima, pembeli akan dikirimkan foto lokasi tempat sabu disembunyikan untuk kemudian diambil secara mandiri.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,55 gram yang disembunyikan dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Berbekal temuan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Saat diperiksa, Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh.
Namun, karena merasa curiga telah dibuntuti petugas, Z mengaku sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di kawasan ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, N alias H mengakui keterlibatannya sebagai pelaku yang bertugas menempelkan paket sabu di sejumlah lokasi di wilayah Sungai Penuh.
Usai menangkap kedua tersangka, Tim Opsnal bergerak melakukan penyisiran di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro. Hasilnya, petugas menemukan 41 paket sabu siap edar yang sebelumnya dibuang oleh tersangka Z.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 42 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,25 gram, terdiri dari 0,55 gram yang ditemukan di lokasi awal dan 14,7 gram hasil penyisiran di kawasan perkebunan teh.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah, dua unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s, serta dua unit sepeda motor Honda Genio masing-masing berwarna merah tanpa nomor polisi dan putih bernomor polisi BA 5460 OM.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.[]
