Sekda Aceh Hadiri Paripurna DPRA, Tiga Raqan Inisiatif Disetujui Jadi Usul DPR Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif DPRA tahun 2026, yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda Aceh, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan bahwa terdapat tiga Raqan inisiatif DPRA yang telah melalui proses pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.

Adapun ketiga Raqan tersebut meliputi:

Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi serta Badan Legislasi DPRA sebagai pihak pengusul rancangan qanun tersebut.

Setelah mendengarkan penjelasan, seluruh fraksi DPRA diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap substansi tiga rancangan qanun tersebut.

Usai seluruh tahapan pembahasan, rapat paripurna akhirnya menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA untuk ditetapkan sebagai Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPR Aceh.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRA, Khudri, yang menandai disetujuinya tiga Raqan tersebut dalam rapat paripurna.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini