Tiga Pelaku Judi Dicambuk di Kota Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

Editor: Syarkawi author photo

 


KOTA JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/6/2026) sore.

Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketiga terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Terpidana berinisial I menjalani hukuman lima kali cambukan setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal delapan kali cambuk karena telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan.

Sementara itu, terpidana berinisial F menerima enam kali cambukan dari putusan awal sebelas kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.

Adapun terpidana berinisial ML menjalani enam kali cambukan setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal delapan kali cambuk karena telah menjalani masa penahanan selama dua bulan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho guna memastikan kondisi fisik mereka layak untuk menjalani hukuman sesuai prosedur yang berlaku.

Kejari Aceh Besar menyatakan pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh.

Pihak kejaksaan berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun pelanggaran syariat Islam lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung dan mengawal penegakan Syariat Islam di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujar Wisnu dalam siaran persnya.

Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh merupakan salah satu instrumen penegakan Syariat Islam yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran jarimah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini