Akhir Masa Transisi Darurat, Mualem Akan Bahas Penetapan Status Pascabencana Bersama Forkopimda

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Masa Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Provinsi Aceh akan berakhir pada 30 Juli 2026. 

Menjelang berakhirnya masa tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan status penanganan bencana selanjutnya.

Selain berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh, Gubernur Mualem juga akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai penetapan status pascabencana sebenarnya telah mengemuka dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026.

"Ada dua pandangan yang berkembang, yakni mempertahankan status transisi atau melanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Masing-masing pilihan memiliki konsekuensi dan berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan," kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

Meski demikian, menurut Nurlis, Gubernur Mualem memilih untuk menetapkan keputusan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama seluruh unsur Forkopimda.

"Menurut Gubernur, keputusan bersama akan lebih baik karena penanganan bencana membutuhkan sinergi dan kebersamaan semua pihak," ujarnya.

Nurlis menjelaskan, sejak awal penanganan bencana hidrometeorologi, berbagai unsur telah terlibat aktif membantu masyarakat terdampak. 

Mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, insan pers, hingga masyarakat luas.

Karena itu, Gubernur Mualem juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, agar terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses penanganan bencana.

"Setiap rapat penanganan bencana selalu mengundang berbagai pihak, termasuk unsur mahasiswa, agar seluruh proses berjalan secara terbuka dan menghasilkan gambaran yang utuh dalam pengambilan kebijakan," jelasnya.

Dalam rapat Forkopimda tersebut, Gubernur Mualem juga mengusulkan agar kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan terbawa ke kawasan permukiman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana sesuai kebutuhan mereka.

Usulan tersebut, kata Nurlis, turut dibahas dari aspek hukum dengan meminta pertimbangan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya terhadap kebijakan tersebut.

"Kapolda Aceh menyatakan siap mendukung kebijakan itu dengan mengerahkan personel untuk mengawasi agar kayu-kayu gelondongan tersebut tidak dibawa keluar dari lokasi bencana dan hanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdampak," ujar Nurlis.

Pemerintah Aceh berharap keputusan mengenai status penanganan pascabencana yang akan ditetapkan nantinya dapat menjadi dasar percepatan pemulihan wilayah terdampak serta memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan secara efektif melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini