Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, pada Entry Meeting Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI di Aula 102 Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Penilaian maladministrasi tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya cakupannya diperluas. Selain kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, penilaian juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Secara keseluruhan, terdapat 581 penyelenggara pelayanan publik yang menjadi objek penilaian, terdiri atas 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota.
Dalam penilaian tahun ini, Ombudsman RI menggunakan empat dimensi utama, yaitu input, yang mencakup kesiapan sumber daya manusia, perencanaan, dan sistem pendukung; proses, yang menilai pemenuhan 14 komponen standar pelayanan serta pemantauan terhadap 12 bentuk maladministrasi; output, berupa hasil evaluasi eksternal atas kualitas layanan; serta pengelolaan pengaduan, yang meliputi kebijakan, mekanisme, hingga efektivitas penyelesaian pengaduan masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga menilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan rekomendasi penyempurnaan yang telah diberikan.
Hasil penilaian akan diklasifikasikan ke dalam lima kategori opini, yakni Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa kolaborasi serta keterbukaan informasi menjadi kunci agar penilaian tersebut memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai keberadaan Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal memiliki peran strategis dalam mencegah maladministrasi, memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif.
BNN menyatakan siap mendukung penuh proses penilaian tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik.
Melalui komitmen tersebut, BNN berharap dapat terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.[]
