GRESIK – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand yang disamarkan sebagai barang impor.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (1/7/2026), petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi pengungkapan pertama di Indonesia terhadap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer.
Operasi tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui sinergi antarlembaga.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat hingga akhirnya melakukan penindakan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat kontainer yang berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian.
Sebagian disembunyikan di dalam 500 koper, sementara sisanya disamarkan di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan ini diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.
Berdasarkan hasil pendalaman, kuncup bunga cannabinoid tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang digunakan sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau vape.
BNN memperkirakan penyitaan tersebut telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, potensi kerugian ekonomi akibat peredaran narkotika yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp4,585 triliun.
BNN menilai kasus ini menunjukkan adanya perubahan modus operandi jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan sistem perdagangan internasional dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Karena itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, serta sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci dalam mendeteksi penyimpangan pada aktivitas perdagangan internasional.
BNN RI menegaskan akan terus memperkuat kerja sama nasional maupun internasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mengantisipasi perkembangan modus operandi jaringan narkotika internasional.[]
