Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

Editor: Syarkawi author photo

 


Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. 

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Selasa (14/7/2026). 

Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara.

Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar jaringan kejahatan siber yang membobol rekening ribuan nasabah Bank Jambi.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan dengan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil kejahatan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam," jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

"Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," ujarnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, serta hasil pemeriksaan digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery). Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan transparan dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini