DPRK Banda Aceh Desak Pemko Tertibkan Pelanggaran GSB, Baliho dan Kabel Provider

Editor: Syarkawi author photo

 

M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M., anggota Banggar dari Fraksi PAN saat membacakan pandangan dalam dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Humas DPRK Banda Aceh.

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha maupun pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah kawasan dalam kota.

Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat wajah Kota Banda Aceh terlihat semrawut dan kurang tertata. Karena itu, DPRK menilai penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar kawasan pertokoan menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman.

Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad. Turut hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Pandangan Banggar dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M. Dalam penyampaiannya, Banggar meminta Pemko Banda Aceh lebih serius menindak pelanggaran GSB yang dilakukan oleh pelaku usaha.

"Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh," ujar Zidan.

Selain itu, Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk menertibkan titik-titik pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Banggar juga mendorong Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase terkoneksi dengan baik sehingga dapat meminimalkan keluhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, DPRK turut menyoroti penataan tiang dan kabel milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi komprehensif untuk menata keberadaan tiang dan kabel tersebut.

Selain kabel provider, Banggar juga meminta penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan karena dinilai mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan.

"Karena kondisi itu sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan," tutup Zidan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini