DS Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Editor: Syarkawi author photo

 

Personel Ditreskrimsus Polda Aceh,Menyerahkan DS tersangka penghina Nabi Muhammad SAW, kepada JPU di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Senin (20/4/2026). 

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap DS, terdakwa dalam perkara tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama terkait video yang diunggah melalui media sosial. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., membenarkan putusan tersebut dan menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa. Sementara sebelumnya penuntut umum menuntut pidana penjara selama empat tahun," ujar Kadafi.

Ia mengatakan, jaksa menghormati putusan majelis hakim, namun untuk sementara menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap resmi.

"Putusan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan," katanya.

Menurut Kadafi, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari unggahan video melalui akun TikTok @tersadarkan5758 pada akhir 2025. Dalam video tersebut, DS menceritakan perpindahan keyakinannya dari Islam ke Kristen. 

Namun, dalam penyampaiannya terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung umat Islam sehingga memicu reaksi luas di masyarakat.

Video tersebut menjadi viral dan ditonton sekitar 1,9 juta kali di berbagai platform media sosial. Sejumlah organisasi Islam, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat kemudian melaporkan DS ke Polda Aceh pada 5 November 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menangkap DS di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana karena konten yang disebarkan dianggap mengandung penghinaan terhadap agama dan berpotensi menimbulkan kebencian. 

Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada DS, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap konten yang dipublikasikan melalui media sosial memiliki konsekuensi hukum. 

Unggahan di ruang digital yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berujung pada proses pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini