![]() |
| Foto : hasil tangkapan video yang beredar |
Aceh Timur – FAKSI Keadilan Aceh mendesak Polres Aceh Timur untuk tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan kasus kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, meskipun beredar informasi mengenai adanya upaya mediasi atau perdamaian, Sabtu , 4 /7/2026.
Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak dan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ronny, informasi mengenai adanya mediasi yang disebut berlangsung di tingkat Polsek juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Ia meminta Polres Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait proses tersebut sekaligus memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, FAKSI Keadilan Aceh meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta mengusut apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mediasi.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial I (12) di Kecamatan Idi Tunong.
Beredar pula video lain yang disebut-sebut memperlihatkan proses mediasi di salah satu kantor kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, kronologi, motif, serta dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.[R]
