![]() |
| Persidangan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sufri Yuliardi / Warta Ekonomi |
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan sejumlah dokumen perkara yang diminta tim penasihat hukum Dokter Tifa dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan belum menerima sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari berkas perkara, di antaranya berita acara pemeriksaan (BAP) ahli, daftar barang bukti, serta dokumen lain yang dinilai diperlukan untuk kepentingan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, meminta jaksa segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukum terdakwa agar seluruh dokumen yang diminta dapat diserahkan.
"Penuntut umum, ada beberapa berita acara pemeriksaan yang diminta oleh tim advokat. Nanti silakan dikoordinasikan langsung dan diberikan untuk kepentingan terdakwa. Untuk waktunya silakan berkoordinasi," ujar Christina dalam persidangan seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, pada Jumat (17/7/2026).
Menanggapi arahan tersebut, jaksa menjelaskan pihaknya masih melakukan pemilahan terhadap ahli yang akan dihadirkan pada persidangan sehingga belum dapat memastikan siapa saja yang nantinya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Karena kami sedang memilah ahli siapa saja yang akan dihadirkan di persidangan. Sebelum sidang dimulai akan kami sampaikan," kata jaksa.
Namun, penjelasan itu langsung ditanggapi oleh tim penasihat hukum Dokter Tifa. Mereka menegaskan bahwa yang diminta bukan daftar ahli yang akan dihadirkan, melainkan salinan berita acara pemeriksaan ahli, daftar barang bukti, dan dokumen lain yang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan agar jaksa memenuhi permintaan tim penasihat hukum karena dokumen yang dimaksud merupakan bagian dari berkas perkara.
"Sesuai dengan yang diminta tim advokat, karena itu bagian dari berkas perkara, silakan diberikan daftar barang bukti beserta berita acara pemeriksaan," tegas Christina.
Di akhir persidangan, jaksa menyatakan siap berkoordinasi dengan tim kuasa hukum terdakwa. JPU juga menyampaikan akan melengkapi dokumen apabila masih terdapat berkas yang belum diterima.
"Terkait salinan berita acara pemeriksaan ahli memang sudah kami serahkan. Namun apabila memang belum lengkap, kami akan berkoordinasi dengan advokat terdakwa terkait salinan berita acara pemeriksaan tersebut," ujar jaksa.
Perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bermula dari dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, jaksa menyebut tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibuktikan.
Dakwaan tersebut juga merujuk pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang menyatakan ijazah Joko Widodo identik dengan 14 dokumen pembanding.
Dengan adanya arahan majelis hakim agar dokumen perkara dilengkapi, persidangan selanjutnya diperkirakan memasuki tahap pembuktian dengan berkas yang lebih lengkap, sehingga baik penuntut umum maupun tim penasihat hukum memiliki kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan argumentasi di hadapan majelis hakim.[]
