![]() |
| M. Nasir Syamaun Sekretaris Daerah Aceh |
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah (SMA) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.
Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin (13/7/2026) agar dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah.
Meski demikian, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.
Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan apel pagi pada Senin (13/7/2026).
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Di sisi lain, setiap instansi diminta tetap memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal sehingga fleksibilitas waktu kerja tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.
Melalui surat tersebut, instansi pemerintah didorong memberikan ruang bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.[]
