JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan kepada kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026). Hotman secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri atas pernyataannya dalam konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
"Hotman menyatakan permohonan maaf apabila ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026," ujar Hotman.
Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikannya murni merupakan bagian dari tugas profesinya sebagai kuasa hukum dalam membela kepentingan klien, tanpa memiliki motif atau kepentingan politik.
"Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi ataupun keterlibatan politik apa pun. Semata-mata sebagai pengacara yang menjalankan tugas untuk memberikan pembelaan hukum kepada klien," katanya.
Hotman kembali menegaskan permintaan maafnya kepada para pejabat negara yang disebut dalam pernyataannya.
"Sekali lagi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, saya meminta maaf. Terima kasih," ucapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Hotman menyebut proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya memiliki rekam jejak dalam mengembalikan aset negara melalui penanganan sejumlah perkara besar.
Menurut Hotman, Febrie merupakan salah satu pejabat yang dinilai berprestasi karena berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar, sehingga ia mempertanyakan proses hukum yang sedang berjalan terhadap kliennya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta semua pihak agar tidak mengaitkan perkara tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7/2026).
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa penanganan suatu perkara hukum harus mendapat persetujuan Presiden. Menurutnya, seluruh proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Pemeriksaan hukum tidak harus seizin Presiden. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.[]
