Kanwil Ditjenpas Sulbar Dukung Pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial, Perkuat Pemidanaan Humanis

Editor: Syarkawi author photo

 


Mamuju – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya mendukung implementasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif melalui pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial.

Komitmen tersebut disampaikan saat Kanwil Ditjenpas Sulbar menghadiri rapat pembentukan forum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat di Ruang Rapat Kejati Sulbar, Kamis (9/7/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti pula melalui Zoom Meeting.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan pemerintah daerah guna mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., diwakili Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Eko Ari Wibowo. Kehadiran Ditjenpas menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Rapat dibuka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Zuhandi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada sinergi seluruh aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif dibandingkan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu. 

Selain memberikan efek pembinaan kepada pelaku, pidana tersebut juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial.

Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial nantinya akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menyusun mekanisme pengawasan, evaluasi, serta penyelesaian berbagai persoalan yang mungkin muncul selama pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulawesi Barat.

Forum tersebut akan melibatkan unsur Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pengadilan, Kepolisian, pemerintah daerah, serta berbagai instansi dan pemangku kepentingan lainnya. 

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Sulbar, Eko Ari Wibowo menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki peran strategis melalui fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan dalam mendampingi sekaligus mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

"Pemasyarakatan memiliki peran penting melalui fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana alternatif. Sinergi melalui forum monitoring ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku," ujar Eko.

Ia menambahkan, pembentukan forum tersebut juga menjadi upaya membangun koordinasi yang lebih solid antarinstansi sehingga setiap tahapan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dipantau secara bersama guna menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat juga menjadi wujud dukungan terhadap transformasi sistem pemasyarakatan yang terus dikembangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dengan menempatkan pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum.

Melalui kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat, implementasi pidana kerja sosial di Sulawesi Barat diharapkan dapat menjadi contoh penerapan pidana alternatif yang efektif, mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, memberikan efek pembinaan bagi pelaku, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam mendukung sistem pemidanaan yang humanis, berkeadilan, dan sejalan dengan semangat reformasi peradilan pidana di Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini