Jambi – Polresta Jambi terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjelang berakhirnya Operasi Antik 2026 pada 27 Juli mendatang.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi, Jumat (24/7/2026) malam.
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Yumika Putra, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Operasi melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sat Samapta (Srigala Kota), Bag Ops, Sidokkes, Sie Humas, dan Sipropam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar lima lokasi hiburan malam yang dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan narkotika, yakni Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Luna di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, serta Dinasti di Lorong Idola, Kota Jambi.
Di Grand House, petugas tidak menemukan pengunjung sehingga tidak dilakukan pemeriksaan urine. Kondisi serupa juga ditemukan di Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda yang belum beroperasi penuh saat razia berlangsung.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di tempat hiburan malam Luna. Di lokasi tersebut, tim melakukan tes urine secara acak terhadap 14 orang pengunjung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Sidokkes Polresta Jambi, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, petugas bergerak ke tempat hiburan malam Dinasti di Lorong Idola. Di lokasi ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengunjung dan hasil tes urine keduanya juga menunjukkan negatif narkotika.
Kapolresta Jambi melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik 2026 yang bertujuan menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.
"Operasi Antik merupakan bentuk komitmen Polresta Jambi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat guna menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.
Ia juga mengimbau para pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi usahanya, serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Polresta Jambi secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari penyelidikan, razia, pemeriksaan urine hingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dengan hasil pemeriksaan yang seluruhnya negatif dalam razia kali ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung tetap aman dan kondusif.
Polresta Jambi menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, meski Operasi Antik 2026 berakhir pada 27 Juli 2026.[]
