JAMBI – Koalisi Rakyat Tertindas (KARAT) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (23/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan untuk menangani secara profesional dan transparan proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Aksi itu juga merupakan respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai korban kriminalisasi dan mengaitkan namanya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026).
Koordinator Aksi KARAT, Josua Surbakti, mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Jambi merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami datang ke Kejati Jambi untuk menyampaikan aspirasi agar Kejaksaan memiliki keberanian dan komitmen dalam menuntaskan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus. Negara dan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu," ujar Josua.
Dalam orasinya, massa juga menilai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Salah seorang peserta aksi, Yoggy E. Sikumbang, menyebut pernyataan tersebut memunculkan berbagai persepsi publik karena mengaitkan nama Presiden dengan seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
"Publik tentu memiliki beragam penilaian atas pernyataan tersebut. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan secara objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya.
Aksi berlangsung dalam suasana tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Di akhir kegiatan, perwakilan KARAT menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., untuk diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan sebagai bahan pertimbangan.
KARAT berharap aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani setiap perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.[]
