BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam pelaksanaan penegakan hukum dengan mengeksekusi pidana kerja sosial pertama melalui mekanisme restorative justice (RJ) sejak diberlakukannya ketentuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Masjid Jami' Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Terpidana berinisial WA menjalani hukuman atas tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN BNA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mekanisme tersebut dapat diterapkan setelah tercapainya kesepakatan antara terpidana dan korban," kata Kadafi dalam keterangan pers di Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana tersebut dilaksanakan di Masjid Jami' Al-Hidayah dengan ketentuan lima jam kerja setiap hari selama 10 hari dalam satu bulan. Seluruh pelaksanaan pidana kerja sosial berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.
Menurut Kadafi, pelaksanaan eksekusi ini menjadi yang pertama di wilayah hukum Kejari Banda Aceh sejak berlakunya ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP baru.
Langkah tersebut sekaligus menjadi implementasi pendekatan pemidanaan yang lebih mengedepankan aspek pemulihan melalui restorative justice tanpa mengabaikan kepastian hukum.
"Eksekusi pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama dilaksanakan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Kadafi.
Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut diharapkan menjadi tonggak penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus memberikan efek pembinaan bagi terpidana.[]
