Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) masing-masing berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Kasus tersebut bermula dari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp39.956.500.000. 

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.

Dari data awal diketahui terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. 

Namun, dalam pelaksanaannya, satu bidang tanah desa tersebut diduga berubah menjadi 32 bidang dengan status kepemilikan perseorangan.

Perubahan status dan jumlah bidang tanah tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Dari total kerugian tersebut, hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik Kejati Aceh menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini