Kemenag Aceh Serahkan Izin Operasional Dayah Sirajul Munir Al-Aziziyyah, Perkuat Legalitas Pendidikan Pesantren di Sabang

Editor: Syarkawi author photo

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si, secara resmi menyerahkan Izin Operasional (IJOP) kepada Dayah Sirajul Munir Al-Aziziyyah yang berlokasi di Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Senin (6/7/2026).

SABANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh resmi menyerahkan Izin Operasional (IJOP) kepada Dayah Sirajul Munir Al-Aziziyyah yang berlokasi di Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Senin (6/7/2026). 

Penyerahan izin tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren di Aceh.

Izin operasional diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penerbitan izin operasional merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat eksistensi dan keberlanjutan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Azhari, regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi negara untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

"Rekognisi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren beserta lulusannya. Dengan pengakuan tersebut, lulusan dayah memiliki kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan pendidikan maupun berkiprah di berbagai bidang," ujar Azhari.

Ia menyebutkan, saat ini Aceh memiliki enam Ma'had Aly dan sekitar 2.003 pesantren. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi lulusan dayah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Lulusan pesantren memiliki keunggulan karena mampu menjadi ulama sekaligus teknokrat yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat," katanya.

Azhari menjelaskan, afirmasi terhadap pesantren diwujudkan melalui berbagai kebijakan pemerintah yang berpihak pada pengembangan lembaga pendidikan Islam. 

Sementara itu, fasilitasi dilakukan melalui program pembinaan, pendampingan, serta berbagai bentuk dukungan agar pesantren semakin berkualitas dalam mencetak generasi berilmu, berakhlak mulia, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Dalam kesempatan tersebut, Azhari juga mengenang lahirnya Program LIMIT (Lima Belas Menit Membaca Al-Qur'an), yang pertama kali digagas di Kota Sabang saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Sabang. Program tersebut kini telah diterapkan secara luas di Aceh.

Sementara itu, Pimpinan Dayah Sirajul Munir Al-Aziziyyah, Abi H. Nazaruddin, S.Pd.I., mengungkapkan rasa syukur atas diterbitkannya izin operasional bagi dayah yang berdiri sejak 2015 tersebut.

Ia juga mengenang kedekatannya dengan Azhari yang pernah menjadi gurunya saat menempuh pendidikan di MAN Sabang.

"Alhamdulillah, hari ini Dayah Sirajul Munir Al-Aziziyyah telah memperoleh izin operasional. Semoga dayah ini mampu melahirkan pendakwah, imam masjid, guru, serta tokoh masyarakat yang bermanfaat bagi Kota Sabang. Kami berharap dayah ini terus berkembang menjadi pusat pendidikan Islam yang melahirkan generasi berkualitas," ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi VI DPRA Nazaruddin, S.I.Kom., Ketua DPRK Kota Sabang Magdalaina, Ketua MPU Kota Sabang Tgk. Baharuddin, S.H., Kepala Dinas Syariat Islam Kota Sabang Drs. Marwan, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Eriadi, S.T., para pimpinan pondok pesantren, pejabat Kemenag Kota Sabang, kepala madrasah, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Sabang.

Dengan diterbitkannya izin operasional ini, Dayah Sirajul Munir Al-Aziziyyah diharapkan semakin berkembang sebagai pusat pendidikan Islam yang mampu melahirkan generasi berilmu, berakhlak mulia, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat, khususnya di Kota Sabang.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini