Kepala BNN Hadiri Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Dukung Penguatan Penegakan Hukum

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto, menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI di Ruang Pustaka Loka, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, secara resmi meluncurkan buku sekaligus menyerahkan secara simbolis kepada para mitra kerja Komisi III DPR RI, termasuk Kepala BNN RI.

Dalam sambutannya, Sari Yuliati mengatakan buku anotasi tersebut disusun sebagai referensi penting untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 secara utuh, seragam, dan komprehensif di seluruh Indonesia.

Menurutnya, peluncuran buku ini tidak hanya menandai hadirnya sebuah karya ilmiah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Saya berharap buku ini dapat menjadi referensi utama bagi hakim, jaksa, penyidik, advokat, akademisi, mahasiswa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem peradilan pidana yang semakin berkualitas," ujar Sari Yuliati.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian penting dari reformasi hukum pidana nasional. 

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme penegakan hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Melalui buku anotasi ini, setiap ketentuan dalam KUHAP dijelaskan dari aspek filosofis, historis, dan yuridis. 

Dengan demikian, diharapkan dapat menyamakan persepsi serta meminimalkan perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum.

Kehadiran Kepala BNN RI dalam peluncuran buku tersebut menegaskan komitmen BNN untuk mendukung penguatan sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam implementasi KUHAP yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan, termasuk dalam penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini