KPK Minta Seluruh Bupati di Aceh Serahkan Data Pengelolaan Anggaran Daerah 2025–2026

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh bupati di Provinsi Aceh menyerahkan sejumlah data terkait pengelolaan anggaran daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa permintaan data dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun penyelenggara pelayanan publik.

Untuk kepentingan pendalaman dan pelaksanaan tugas tersebut, KPK meminta para bupati menugaskan pejabat atau staf terkait guna menyiapkan serta menyampaikan data yang dibutuhkan.

Adapun data yang diminta meliputi hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal, bantuan keuangan Tahun Anggaran 2025 dan 2026, data pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026, serta anggaran perjalanan dinas dan honorarium DPRD pada periode yang sama.

Selain itu, KPK juga meminta daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, data pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing, Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit apabila audit telah dilaksanakan.

Dalam surat tersebut, KPK menginstruksikan agar seluruh data disusun sesuai format file Microsoft Excel yang telah disediakan. Pemerintah kabupaten juga diminta menginput data realisasi aset dan pajak pemerintah daerah.

Seluruh data yang diminta harus disampaikan kepada KPK paling lambat 24 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi, supervisi, serta pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini