Kuasa Hukum Desak Polres Aceh Tamiang Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Tegaskan Penanganan Profesional

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH TAMIANG – Kuasa hukum Deby, Viski Umar Hajir Nasution, S.H., M.H., mendesak Polres Aceh Tamiang segera menahan Willy Erdin Al Amri alias Willy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Desakan tersebut disampaikan Viski pada Selasa (14/7/2026). Menurutnya, penanganan perkara dinilai belum mencerminkan rasa keadilan karena kliennya, Deby, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Willy hingga kini belum ditahan meski status hukumnya juga telah menjadi tersangka.

Viski menjelaskan, perkara bermula ketika pada 1 September 2025 diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) atas laporan Willy terhadap Deby terkait dugaan penganiayaan.

"Pada 2 September 2025 diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), kemudian pada 3 September 2025 Deby ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 60 hari hingga berakhir pada November 2025," ujar Viski.

Ia menambahkan, sehari setelah laporan Willy, tepatnya pada 2 September 2025, Deby juga melaporkan Willy atas dugaan penganiayaan.

"Yang menjadi pertanyaan kami, Willy baru ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 dan sampai sekarang belum ditahan. Padahal kedua belah pihak saling melapor dengan selisih satu hari, untuk perkara yang sama, bahkan alat bukti yang digunakan juga sama, yakni rekaman CCTV," katanya.

Viski mengaku mendapat informasi bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap Willy karena Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat. Menurutnya, alasan tersebut tidak semestinya menghambat proses penegakan hukum.

"Kami meminta adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum. Apalagi dugaan penganiayaan yang dilaporkan melibatkan korban yang masih di bawah umur," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya berharap Polres Aceh Tamiang segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Jika kami tidak mendapatkan keadilan, kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi," tegas Viski.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasatreskrim Iptu Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tetap profesional dalam penanganan perkara. Proses penanganannya masih dalam tahap penyidikan," kata Iptu Wahyudi.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini