LANGSA – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa memperkuat kolaborasi akademik melalui forum ilmiah bertajuk "Evaluasi Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh."
Kegiatan yang digelar pada 8 Juli 2026 itu menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan MoU Helsinki sekaligus memperkuat tata kelola kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ruang dialog akademik yang konstruktif guna mengkaji implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa forum ini menjadi sarana mempererat sinergi antara lembaga adat, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan dalam mengawal perdamaian serta pembangunan Aceh.
"Forum ini menjadi ruang akademik untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap implementasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan pelaksanaan UUPA yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh," ujar Kamaruddin.
Menurutnya, MoU Helsinki bukan hanya menandai berakhirnya konflik bersenjata di Aceh, tetapi juga menjadi fondasi bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis, penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Aceh, serta penguatan persatuan nasional melalui dialog, rekonsiliasi, dan supremasi hukum.
Dalam forum tersebut, para peserta menilai bahwa setelah lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki, diperlukan evaluasi yang komprehensif, ilmiah, dan konstruktif terhadap implementasinya.
Evaluasi itu dinilai penting agar seluruh amanat yang telah diakomodasi dalam UUPA dapat dijalankan secara efektif, harmonis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Samudra, Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., menegaskan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh merupakan bagian dari desain konstitusional Indonesia yang mengakomodasi keberagaman daerah melalui prinsip desentralisasi asimetris.
"Kekhususan Aceh harus terus diperkuat melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh," katanya.
Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi UUPA dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional untuk menghindari tumpang tindih regulasi maupun berkurangnya kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh.
Selain itu, sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan, seperti pengelolaan sumber daya alam, penguatan kelembagaan adat, pembangunan ekonomi yang berkeadilan, perlindungan lingkungan hidup, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Wali Nanggroe dan Fakultas Hukum Universitas Samudra sepakat memperkuat kerja sama melalui penelitian bersama, penyusunan naskah akademik, penyelenggaraan forum ilmiah secara berkala, pengembangan kebijakan berbasis riset, serta edukasi publik mengenai MoU Helsinki, UUPA, dan perkembangan hukum tata negara yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Forum ilmiah tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Lembaga Wali Nanggroe, di antaranya Staf Khusus Wali Nanggroe Dr. M. Raviq, Dr. Fajran Zain dari Tim Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki, serta Laina Sari, S.H., Kasubbag Kerja Sama Keurukon Katibul Wali.
Sementara dari Universitas Samudra hadir Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Rini Fitriani, S.H., M.H., serta Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Dr. Maria Ulfa, S.Pd., M.Hum.
Melalui kolaborasi ini, Lembaga Wali Nanggroe dan Universitas Samudra berharap lahir berbagai rekomendasi akademik yang dapat menjadi masukan bagi penguatan tata kelola kekhususan Aceh, sekaligus menjaga semangat perdamaian dan pembangunan berkelanjutan di Tanah Rencong.[]
