![]() |
| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: Dok. LPSK |
Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut menambah daftar penolakan terhadap permohonan Sony, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung juga mengambil sikap serupa.
Penolakan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan markup pengadaan barang dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tengah menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses penilaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
"Sudah kami putuskan untuk ditolak," kata Susilaningtias, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang membuat Sony belum memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator.
Salah satunya, hingga proses penilaian berlangsung, Sony belum menyampaikan secara jelas kepada LPSK mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
"Yang pertama terkait nama besar yang diduga terlibat, sampai saat ini belum disampaikan ke LPSK," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan yang diterima LPSK, Sony diduga merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.
Padahal, salah satu syarat memperoleh status justice collaborator adalah bukan sebagai pelaku utama tindak pidana.
LPSK juga menyatakan tidak menemukan adanya ancaman nyata terhadap Sony yang mengharuskan pemberian perlindungan khusus.
Di samping itu, Sony belum menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan aset atau keuntungan yang diduga diperoleh dari tindak pidana yang sedang disidik.
"Dengan demikian, kami memutuskan persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator tidak terpenuhi, sehingga permohonan yang bersangkutan ditolak," jelas Susilaningtias.
Kejaksaan Agung Lebih Dahulu Menolak
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut terdapat dua alasan utama di balik penolakan tersebut.
Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi jual beli titik SPPG sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony dinilai belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Padahal, pengakuan terhadap tindak pidana merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan status justice collaborator.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujar Syarief.
Proses Hukum Terus Berjalan
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu program strategis nasional.
Sebelumnya, Sony Sonjaya menyatakan keinginannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Namun, hingga kini upaya tersebut belum memperoleh persetujuan dari lembaga yang berwenang memberikan status justice collaborator.
Dengan ditolaknya permohonan oleh Kejaksaan Agung maupun LPSK, proses penyidikan perkara dipastikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.[]
