MA Vonis Bersalah Keuchik Cot Rambong dalam Kasus Pemalsuan Surat HGU PT Ambya Putra, Korban Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut Tuntas

Editor: Syarkawi author photo
Direktur PT Ambya Putra, Cut Nina Rostina, memperjuangkan keadilan terkait status lahan HGU yang dirampas menggunakan surat sporadik, yang akhirnya diputuskan vonis kasasi oleh MA. Foto: Dok. Pribadi


Nagan Raya – Perjalanan panjang perkara dugaan mafia tanah yang melibatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ambya Putra di Kabupaten Nagan Raya akhirnya mencapai titik penting. 

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Suka Makmue dan menjatuhkan vonis bersalah kepada Keuchik Gampong Cot Rambong, Musradi H.D., dalam perkara pemalsuan surat.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 43/Pid.B/2025/PN Skm, serta mengadili sendiri perkara tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan Musradi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Musradi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.

Bagi Direktur PT Ambya Putra, Cut Nina Rostina, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga menjadi pengakuan hukum atas perjuangannya mempertahankan hak perusahaan atas lahan HGU yang telah memiliki legalitas negara.

Kasus ini bermula pada 2020 ketika Cut Nina melaporkan dugaan pemalsuan surat, penyerobotan lahan HGU, perusakan tanaman, hingga dugaan perdagangan tanah milik PT Ambya Putra ke Polres Nagan Raya dan Polda Aceh.

Namun, menurutnya, penanganan perkara berjalan lamban selama bertahun-tahun tanpa perkembangan berarti, sementara aktivitas di atas lahan yang disengketakan terus berlangsung. Karena merasa tidak memperoleh kepastian hukum di daerah, ia kemudian melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Langkah itu menjadi titik balik penanganan kasus. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan Musradi sebagai tersangka.

Pada 30 Juni 2025, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Musradi sempat ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh selama 20 hari. Namun, proses hukum kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Suka Makmue mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya menjadi tahanan kota.

Keputusan tersebut, menurut Cut Nina, menimbulkan kekhawatiran karena dikhawatirkan membuka ruang intimidasi terhadap dirinya di tengah sengketa lahan yang masih berlangsung.

Ia mengaku selama bertahun-tahun menghadapi berbagai tekanan ketika hendak memasuki areal HGU untuk melakukan pengukuran maupun aktivitas perusahaan, bahkan beberapa kali meminta pengamanan dari aparat agar kegiatan perusahaan dapat berjalan normal.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga mencantumkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen legal PT Ambya Putra, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Cot Rambong, buku tanah, surat ukur, peta identifikasi dari Bareskrim Polri, hingga sejumlah surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) yang diketahui dan ditandatangani Musradi selaku Keuchik Cot Rambong.

Menurut Cut Nina, penerbitan dokumen administrasi desa itulah yang sejak awal menjadi inti persoalan karena diduga digunakan sebagai dasar klaim terhadap lahan HGU milik perusahaan.

Meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum terhadap Musradi, Cut Nina menilai penanganan perkara belum sepenuhnya selesai. 

Ia menyebut sejak awal laporannya tidak hanya mengarah kepada satu orang, melainkan juga sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam penguasaan lahan tersebut.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum terus mengembangkan perkara agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti pada satu orang saja. Pihak lain yang kami laporkan berdasarkan alat bukti, kami berharap seluruhnya diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu," kata Cut Nina.

Ia menilai perkara tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik mafia tanah di Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

Menurutnya, keberadaan dokumen pertanahan yang sah tidak boleh dipatahkan melalui penerbitan dokumen administrasi yang kemudian memicu sengketa berkepanjangan.

Cut Nina juga berharap putusan Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara sah, sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum selanjutnya, apakah perkara ini akan berhenti pada satu terpidana atau berkembang untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang telah disebutkan dalam laporan awal.

"Kita juga berharap perkara ini menjadi pelajaran. Setiap yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Cut Nina.[]

Sumber : MITRABERITA.NET

Share:
Komentar

Berita Terkini