BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya petugas layanan (frontliner) sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Service Excellence bagi Frontliner Industri Jasa Keuangan yang diselenggarakan OJK Provinsi Aceh bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, dan diikuti 150 petugas frontliner dari 24 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Provinsi Aceh.
Pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan pelindungan konsumen tidak hanya diwujudkan melalui penyelesaian pengaduan, tetapi juga dimulai dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Frontliner merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Selain memiliki kompetensi pelayanan yang baik, mereka juga harus memiliki literasi keuangan yang memadai agar mampu memberikan informasi yang benar, membantu masyarakat memahami produk dan layanan jasa keuangan, serta mencegah kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan pengaduan konsumen," ujar Daddi.
Melalui pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai prinsip-prinsip pelindungan konsumen, pemahaman Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, service excellence, serta teknik komunikasi yang efektif dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
Pembekalan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme para frontliner sehingga dapat memberikan layanan yang responsif, akurat, dan berorientasi pada pelindungan konsumen, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menegaskan bahwa petugas frontliner memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.
Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital dan meningkatnya berbagai modus penipuan, masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat, tetapi juga kepastian, rasa aman, serta edukasi yang memadai dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara OJK Provinsi Aceh dan FKIJK Aceh dalam menyelenggarakan pelatihan tersebut sebagai upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, FKIJK, dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas layanan sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat secara berkelanjutan.[]
