![]() |
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, kepada Kejaksaan Negeri Batu. |
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka. Ia diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan bank, nasabah, serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan bank melalui penerbitan 71 fasilitas kredit fiktif senilai sekitar Rp14,8 miliar.
Kredit tersebut diduga diberikan kepada puluhan debitur tanpa sepengetahuan mereka dalam periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Penyidik menduga data identitas nasabah digunakan untuk mencairkan kredit yang tidak pernah diajukan oleh pemilik identitas. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena berpotensi merugikan lembaga keuangan maupun masyarakat.
Selain dugaan kredit fiktif, OJK juga menemukan adanya penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar yang tidak dibukukan selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Penyidik turut mengungkap dugaan pencatatan palsu terkait penggadaian aset bank berupa logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Tak hanya itu, OJK menemukan dugaan tidak dicatatnya dana masyarakat berupa 25 bilyet deposito milik 12 deposan dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan, tersangka disebut tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
OJK juga mengungkap bahwa tersangka diduga sempat berupaya melarikan diri serta mengajukan dua kali gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
"OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," demikian keterangan resmi OJK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan.
Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan, penegakan hukum terhadap perkara ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola perbankan, serta melindungi dana masyarakat dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa efektif pada 24 Juli 2025 karena bank tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui penuntasan perkara ini, OJK berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perbankan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.[]
