Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan konvensional selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 yang berlangsung selama dua pekan pada Juni 2026.
Keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penindakan terhadap berbagai tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, menjelaskan bahwa mayoritas kasus yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan berbagai modus operandi.
"Puluhan kasus yang berhasil kami ungkap merupakan tindak pidana kejahatan konvensional, khususnya pencurian, yang menjadi perhatian masyarakat selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026," ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko, Sabtu (4/7).
Dari 41 kasus yang diungkap, sebanyak 32 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan yang sebagian besar terjadi pada malam hari dengan sasaran rumah warga.
Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus pencurian dengan kekerasan (jambret/begal) serta delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 40 orang sebagai tersangka yang terdiri atas pelaku utama maupun penadah barang hasil kejahatan.
"Untuk kasus pencurian dengan pemberatan terdapat 32 tersangka, termasuk beberapa orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Pada kasus pencurian dengan kekerasan terdapat dua tersangka, sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 16 tersangka," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan dalam aksi kriminal.
Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, mesin cuci, kipas angin, pengeras suara, peralatan pertukangan, tabung gas, serta burung peliharaan beserta sangkarnya.
Kapolresta Mataram menegaskan seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan penerapan sanksi pidana mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk perkara pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," terang Kombes Pol. Hendro Purwoko.
Sementara itu, pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Adapun tersangka yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski Operasi Jaran Rinjani 2026 telah berakhir, Kapolresta menegaskan upaya pemberantasan kejahatan akan terus dilakukan melalui peningkatan patroli, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan kehadiran personel di kawasan yang rawan tindak kriminal.
"Operasi memang telah selesai, namun upaya kepolisian tidak berhenti. Kami akan lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar potensi terjadinya tindak pidana dapat diminimalisasi sejak dini," tegasnya.
Polresta Mataram juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Mataram.[]
