Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Pertegas Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Editor: Syarkawi author photo

 

Muhammad Rullyandi
Pakar Hukum Tata Negara

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. 

Regulasi tersebut dinilai memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Rullyandi menjelaskan, KUHAP baru merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang disusun melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan dinamika perkembangan hukum, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lahirnya KUHAP baru merupakan bagian dari paradigma pembaruan hukum yang telah melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana," ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, salah satu putusan yang kerap menjadi rujukan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur perlunya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut lahir dalam rezim KUHAP lama sehingga harus dipahami sesuai konteks saat itu.

"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan berlakunya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti," jelasnya.

Ia mengatakan, KUHAP baru secara eksplisit mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum," katanya.

Rullyandi menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak, sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.

"Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP baru, penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan aturan tersebut tanpa harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai pembaruan KUHAP merupakan upaya menyeimbangkan perlindungan hak-hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

"KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah," pungkas Rullyandi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini