BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah menunjuk dr. Hanif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor PEG.821.2/823/2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026.
Surat perintah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, itu memberikan tugas tambahan kepada dr. Hanif, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, untuk memimpin RSIA Aceh sementara waktu.
Penunjukan tersebut dilakukan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas, fungsi, dan pelayanan di RSIA Aceh hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Sesuai surat perintah tersebut, dr. Hanif tetap menjalankan tugas pada jabatan definitifnya sebagai Direktur RSJ Aceh, sekaligus melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur RSIA Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa penugasan berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat perintah dan akan berakhir setelah Direktur RSIA Aceh definitif dilantik atau sesuai ketentuan lain yang berlaku.
Melalui penunjukan ini, Pemerintah Aceh berharap roda organisasi dan pelayanan kesehatan di RSIA Aceh tetap berjalan optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan selama masa transisi kepemimpinan.[]
