Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro, Bangunan yang Langgar Aturan Dibongkar

Editor: Syarkawi author photo

 


KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali melanjutkan penataan kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dengan membongkar sejumlah bangunan dan lapak yang melanggar ketentuan, Selasa (14/7/2026). 

Langkah ini diambil setelah para pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dan kesempatan yang telah diberikan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

Penertiban dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, dengan dukungan Muspika Ingin Jaya serta unsur TNI dan Polri.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memfokuskan pembongkaran terhadap bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan maupun bahu jalan. 

Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu ketertiban, mempersempit akses lalu lintas, serta menghambat aktivitas masyarakat dan pedagang di kawasan pasar.

Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si., mengatakan penertiban ini merupakan kelanjutan dari program penataan Pasar Induk Lambaro yang telah dimulai sejak pekan lalu.

"Sebelumnya kami telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar ketentuan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, masih ada yang belum mengindahkan peringatan tersebut sehingga penertiban harus dilakukan oleh petugas," ujarnya.

Menurut Sulaimi, penataan pasar dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat dan pedagang terkait kondisi Pasar Induk Lambaro yang dinilai semakin semrawut akibat bangunan tambahan yang dibangun melebihi batas yang diperbolehkan.

"Bangunan-bangunan tersebut tidak hanya mengurangi estetika kawasan pasar, tetapi juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas perdagangan. Kami ingin Pasar Induk Lambaro menjadi lebih tertata, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat," katanya.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan tanpa tebang pilih dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap seluruh pedagang dapat mendukung upaya penataan demi terciptanya kawasan pasar yang lebih representatif.

Sulaimi menambahkan, Pasar Induk Lambaro sebelumnya pernah ditata. Namun seiring waktu, kembali muncul berbagai pelanggaran berupa pembangunan kanopi dan bangunan tambahan yang melampaui batas, sehingga diperlukan langkah penataan ulang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., MPA., mengatakan pihaknya bertugas mengawal proses penegakan ketertiban agar berjalan sesuai aturan.

"Dalam penertiban hari ini, petugas membongkar empat unit kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Muhajir berharap para pedagang dan pemilik bangunan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kawasan Pasar Induk Lambaro dapat tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Sebanyak 63 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut yang terdiri atas personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dinas Perhubungan Aceh Besar, Muspika Ingin Jaya, serta didukung unsur TNI dan Polri.

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pemkab Aceh Besar menegaskan akan terus melanjutkan penataan Pasar Induk Lambaro secara bertahap sebagai bagian dari komitmen menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini