BANDA ACEH – Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat bersama sejumlah masyarakat di depan Mapolda Aceh, Jumat (3/7/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 50 peserta itu dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan. Dalam kegiatan tersebut, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi serta sejumlah tuntutan terkait penanganan beberapa perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Menurut penyelenggara, aksi tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan terhadap penanganan sejumlah perkara oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat.
Massa menilai masih terdapat beberapa laporan masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan sehingga mereka menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Polda Aceh agar pengaduan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Usai menyampaikan aspirasi, sebanyak 10 perwakilan massa diterima untuk berdialog di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, para perwakilan menyampaikan berbagai pengaduan terkait penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Seluruh masukan diterima sebagai bahan telaah dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kombes Pol. Andre Librian berdiskusi langsung dengan para peserta untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai setiap pengaduan.
Polda Aceh juga menegaskan komitmennya membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta memastikan setiap laporan diproses secara profesional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan Polda Aceh menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, selama dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima secara terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Joko.
Ia menegaskan bahwa Polda Aceh akan menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang tersedia.
"Prinsip kami jelas, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," tutupnya.[]
