Polda Aceh Ungkap Perampokan Toko Emas Tapaktuan, Oknum Anggota Polri Jadi Terduga Pelaku

Editor: Syarkawi author photo

 


Tapaktuan – Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Sabtu (18/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.

"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," ujar Joko dalam keterangan persnya, Minggu (19/7/2026).

Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Polda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan, Polda Aceh akan menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.

"Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," kata alumnus Akabri 1994 tersebut.

Kabid Humas juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut. Ia memastikan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegasnya.

Polda Aceh menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini