JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan 6.609 rekening nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 2 April 2026, yang dilaporkan oleh Aprizul Ihsan Hasibuan.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, aksi pembobolan terjadi pada 22 Februari 2026, ketika dana milik ribuan nasabah Bank Jambi secara bertahap dipindahkan, dikonversi menjadi aset kripto, kemudian ditransfer ke dompet digital (wallet) yang berada di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam.
"Total dana yang berhasil dicuri maupun yang gagal disalurkan mencapai Rp144,82 miliar dengan jumlah korban sebanyak 6.609 nasabah," ujarnya.
Setelah menerima laporan, Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan intensif, memeriksa sejumlah saksi, serta menunggu hasil digital forensik dari Bank Jambi dan pihak vendor sistem perbankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis forensik, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke Jawa Barat untuk menelusuri rekening bank dan akun aset kripto yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan.
Penyidikan mengungkap adanya keterlibatan seorang pria berinisial DD yang diduga berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan dua warga negara Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.
Menurut penyidik, kedua warga negara asing tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman bersama DD di Lapas Kerobokan, Bali, dalam perkara skimming.
Sekitar Agustus 2025, DD dihubungi Alcaz untuk merekrut warga Indonesia guna membuka rekening bank dan membuat akun aset kripto di sejumlah platform. Setiap orang yang bersedia dipinjam identitasnya dijanjikan imbalan sekitar Rp5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu oleh TAS, yang bertugas merekrut 45 pengemudi ojek online, serta AA, yang menangani proses pendaftaran, verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC), dan pendataan akun.
Selama periode Oktober 2025 hingga Januari 2026, para pelaku berhasil membuat 45 rekening bank dan sekitar 90 akun aset kripto.
Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan warga negara Bulgaria di Jakarta Utara untuk digunakan dalam aksi pencucian uang.
Sekitar sepekan sebelum pembobolan terjadi, DD mengaku telah diberi informasi oleh Alcaz bahwa akan dilakukan "serangan" terhadap sebuah bank.
Benar saja, pada 22 Februari 2026, ribuan rekening nasabah Bank Jambi dibobol dan dananya langsung dialihkan ke berbagai akun aset kripto sebelum akhirnya dikirim ke dompet digital di luar negeri.
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil membekukan dan menyita aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," kata Kombes Taufik.
Tiga tersangka yang telah diamankan yakni DD (32) sebagai koordinator jaringan, TAS (33) yang berperan merekrut para pemilik rekening, dan AA (35) yang bertugas mengurus administrasi serta proses verifikasi akun.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil digital forensik, beberapa flash disk berisi data transaksi dan profil nasabah, serta uang sekitar Rp18.948.416.896 yang telah berhasil dibekukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain, termasuk dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi aktor utama pembobolan serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang telah dikirim ke luar negeri.[]
