![]() |
| Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial) |
JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dua laporan yang telah diterima.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik tengah memeriksa laporan, keterangan pelapor, serta barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terhadap Hotman Paris. Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), disusul laporan dari Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Dilansir CNNIndonesia.com Laporan PWI dibuat pada Senin (20/7/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Hotman diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada hari yang sama, MIO Indonesia juga melaporkan Hotman Paris dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berawal dari Konferensi Pers
Polemik bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang dinilai bernada merendahkan dan mengintimidasi.
Di antaranya, ia mengucapkan kalimat "lu punya otak enggak?", meminta wartawan untuk "shut up", menyuruh wartawan bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut jurnalis sebagai "pengecut" apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi profesi wartawan yang menilai ucapan Hotman tidak mencerminkan etika komunikasi dan merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Hotman Sudah Menyampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi polemik yang berkembang, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, ia mengaku menyesali ucapannya saat konferensi pers dan meminta maaf kepada wartawan serta organisasi pers yang merasa tersinggung.
"Saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak enggak sih?'," ujar Hotman dalam video tersebut.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa para pelapor, saksi, barang bukti, serta menjadwalkan pemanggilan Hotman Paris sebagai terlapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.[]
