Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Kebakaran Pondok Pesantren di Lombok Tengah, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi III DPR RI

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) mengambil alih penanganan perkara kebakaran di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan tiga santri menjadi korban. 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menegaskan, pengambilalihan penanganan perkara merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Sebagaimana yang telah disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda NTB diminta untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Tim sudah kembali dan kami segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan," ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja di Mataram, Selasa (14/7/2026).

Kapolda menjelaskan, selain melanjutkan proses penyidikan, Polda NTB juga akan menindaklanjuti rekomendasi terkait evaluasi internal terhadap seluruh tahapan penanganan perkara.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat profesionalisme penyidik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Tentunya langkah-langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan seluruh proses dapat segera diselesaikan dengan baik, dan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tegasnya.

Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menambahkan, Polda NTB berkomitmen mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Sebelum penanganan perkara diambil alih, proses penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. 

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AMR (55), selaku pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). 

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi di lingkungan pondok pesantren pada akhir tahun 2025. Proses hukum dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada Juni 2026. 

Akibat insiden itu, dua santri mengalami luka bakar berat, sementara satu santri lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis pada Februari 2026.

Selama proses penyidikan, penyidik Polres Lombok Tengah telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, yang terdiri atas korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran. 

Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung sebagai dasar pembuktian dalam perkara tersebut.

Dengan pengambilalihan penanganan perkara oleh Polda NTB, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban, keluarga korban, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini