KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba AKP Jojo Sutarjo, KBO, para Kanit, dan Kasi Humas Polres Kuningan.
Kapolres menjelaskan, seluruh 11 laporan polisi yang berhasil diungkap telah memasuki tahap penyidikan, dengan seluruh tersangka resmi ditahan.
"Dari 12 tersangka yang diamankan, lima orang merupakan residivis, khususnya dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih tingginya tingkat pengulangan tindak pidana narkotika," ujar AKBP Muhammad Ali Akbar.
Ia menegaskan komitmen Polres Kuningan untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat.
"Narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Kuningan. Kami, Polres Kuningan, akan terus bergerak, berantas, dan basmi peredaran gelap ini. Mari kita selamatkan bangsa kita dari jeratan narkoba," tegasnya.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp197,8 juta di pasar gelap.
Dua batang tanaman ganja dalam pot.
Psikotropika sebanyak 24 butir jenis Alprazolam dan Lorazepam.
Sebanyak 3.487 butir obat keras terbatas, terdiri atas Tramadol, Dextro, dan Trifluoperazine.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan modus sistem tempel di lokasi tertentu maupun transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, yakni:
Kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima hingga 20 tahun.
Kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus obat keras terbatas dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Kuningan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.[]
